KPU Demak Gelar Rakor Bersama Awak Media

Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Demak mengelar Rapat kordinasi, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR)dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) pemilihan umum tahun 2024. Bertempat di Aula II KPU Demak. Selasa, (2/8/22). 

Rakor di gelar sesuai dengan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 568/PP.06-SD/09/2022 tentang Diseminasi Informasi dalam rangka sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi dalam sambutannya menyampaikan, dalam proses kegiatan yang akan di lakukan KPU membutuhkan bantuan dari awak media sebagai tempat informasi. 

"Dalam proses kegiatan yang akan di lakukan kami tidak bisa melakukan semuanya sendiri sehingga kami butuh bantuan, kami butuh support dari berbagai pihak, salah satu nya media, di dalam proses memanfaatkan publikasi dan sebagai tempat informasi yang akan menyebar luas kan ke masyarakat," katanya. 

"Teman -  teman media ini bagian dari pilar demokrasi tentu menjadi penting bagi kami agar dapat berkoordinasi dengan teman - teman media. Dengan kesempatan ini kami akan berkoordinasi terkait dengan tahapan - tahapan pemilu tahun 2024." Imbuhnya. 

Ia mengatajan bahwa proses koordinasi yang bersama ini di harapkan di Kabupaten Demak dapat menjadikan warga masyarakat Kabupaten Demak menjadi pemilih yang baik dan berdaulat. 

"Bersama - sama kita KPU dan teman - teman media untuk melakukan edukasi menjadikan pemilih yang baik. Sehingga akan meningkatkan kita di KPU seluruh Indonesia bahwa kita adalah pemilih berdaulat." Ungkapnya. 

"Dengan adanya kegiatan ini maka teman - teman media dapat memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat menjadi pemilih yang baik." Terangnya. 

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Demak
Abdul Latif menyampaikan terkait dengan proses tahapan pemilu KPU hingga saat ini telah ada sebanyak 9 partai politik yang mendaftar namun hanya 6 yang lolos. 

"Sampai saat ini sudah ada 9 partai politik yang masuk namun hanya 6 yang memenuhi syarat." Katanya. 

Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan untuk verifikasi administrasi bagi Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya.

"Verifikasi Administrasi di lakukan terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu, kemudian dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat." Jelasnya. 

Adapun dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yakni badan hukum Partai Politik, salinan AD dan ART, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, surat pernyataan pimpinan parpol tentang badan hukum, kepengurusan, pusat sampai dengan kecamatan, anggota, kantor tetap, lambang dan tanda gambar, serta rekening parpol. 

Kemudian surat keterangan tentang Kantor Tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota, bukti keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.

Serta surat keterangan yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik,  kemudian nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna dan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.

Perlu di ketahui bahwa semua pendaftaran dilakukan oleh KPU RI dengan menggunakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). 

Adapun rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 yakni Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di mulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 dan langsung diiringi dengan Tahapan Verifikasi Administrasi, yaitu tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan 29 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Kemudian untuk penyampaian dan pengumuman hasil rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu pada tanggal 14 Oktober 2022, selanjutnya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan tanggal 15 Oktober 2022 hingga akhir 4 November 2022. 

Kemudian untuk Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu pada tanggal 9 November 2022, Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan  dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik 10 November hingga akhir 23 November 2022.

Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik 24 November 2022 hingga akhir 7 Desember 2022, serta Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dan Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. (Kominfo/Apj).

Tags demak nasional

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 28
Kunjungan Hari Ini : 694
Kunjungan Bulan Ini : 16228
Kunjungan Tahun Ini : 320668

Ikuti Kami