KPU Susun DIP Agar Dapat Diakses Masyarakat
Demak- Untuk memenuhi amanat undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 KPU Demak telah menyusun Daftar Informasi Publik yang di tetapkan dengan Keputusan tentang DIP. Hal ini merupakan implementasi keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi. Sehingga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Informasi dapat diakses oleh publik melalui DIP yang telah disusun tersebut, ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 06/HK.03.1-Kpt/3321/KPU-Kab/I/2020 tentang Daftar Informasi Publik pada KPU Kabupaten Demak Tahun 2020.
Penetapan Keputusan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu okeh Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi. Yang didukung oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan pejabat struktural dilingkungan KPU Kabupaten Demak.
Bambang menyampaikan, Daftar Informasi Publik memuat jenis produk dokumen yang telah diterbitkan KPU Kabupaten Demak. Di dalam Daftar Informasi Publik tersebut juga menyebutkan ringkasan isi informasi, unit kerja satker yang menguasai informasi, pejabat penanggungjawab penerbitan informasi, waktu dan tempat penerbitan, serta jangka waktu penyampaian atau jadwal retensi arsip.
Daftar Informasi publik salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik sehingga dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud akuntabilitas. ( kominfo)