KTP-EL Wajib Sebagai Syarat Untuk Memilih di Pemilu 2024

Demak - Belasan ribu warga Kabupaten Demak banyak yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), hal ini menjadi tanggung jawab besar bagi KPU Demak agar warga masyarakat Kabupaten Demak bisa mendapatkan KTP-EL minimal sebelum waktu pemilu tiba. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Bambang Setya Budi Ketua KPU Demak pada Sosialisasi KPU bersama Media Melayani Pemilih "Berbagi Informasi Perkembangan Kepemilihan" pada Pemilu Tahun 2024. Di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Demak. Kamis, (22/12/22). 

"Dari data terakhir di pemutakhiran data berkelanjutan 2022 pemilih kita sekitar 887 ribu pemilih dan itu masih kita menyisakan, karena ada data yang belum memiliki KTP EL, karena banyak yang belum Mempunyai KTP EL sekitar 19 - 20 ribu pemilih belum mempunyai KTP EL per September 2022," Kata Bambang. 

KPU RI pada 14 Desember 2022 telah menerima PP 4 dan Kemendagri sebanyak 204,6 juta pemilih se-Indonesia, posisinya akan dilakukan sinkronisasi oleh KPU RI dan dilakukan sebagai bahan, untuk data pemilu tahun 2024.

"Sesuai dengan undang - undang kita harus melayani pemilih. Ketentuan pemilih yang memenehui persyaratan harus berhak memilih, sesuai dengan data dari KPU RI ada sebanyak 204,6 juta pemilih di Indonesia," Terangnya. 

Bambang berpegang teguh bahwa itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilih yang memenuhi syarat wajib mengikuti pemilu di tahun 2024.

"Tanggung jawab kami sebagai penyelenggara untuk kita lakukan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, melayani pemilih. Tahapannya akan dilakukan segera dengan ketentuan, bahwa seluruh pemilih yang memenuhi persyaratan masuk dalam hak memilih," Tegasnya. 

KPU RI sudah menetapkan jumlah pemilu secara nasional 14 Desember 2022, sesui keputusan KPU nomor 518 dan nomor urutnya 519, sudah diatur bahwa akan ada 17 parpol secara nasional yang di tetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2024. (Kominfo/Apj).

Tags pendidikan layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 7
Kunjungan Hari Ini : 987
Kunjungan Bulan Ini : 18500
Kunjungan Tahun Ini : 77302

Ikuti Kami