Kurang Lebih 2 Bulan, 1.680 Rokok Tak Bercukai Disita
Demak – Berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Tim Yustisi Penegakan Hukum Daerah Kabupaten Demak selama tahun 2021, didapati sebanyak 38 toko di Wilayah Kabupaten Demak menjual rokok ilegal.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe menyampaikan, data tersebut berasal dari kegiatan non yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan di 12 Kecamatan yang ada di Demak.
“Dari bulan Februari 2021 kami telah melakukan kegiatan ini, kurang lebih kami telah menyita sekitar 1.680 batang rokok yang tidak sesuai dengan peraturan”, kata Aryo saat ditemui di Kantornya, Rabu (21/4/21).
Disampaikan, rokok yang ditemukan dilapangan biasanya rokok tidak bercukai dan menggunakan cukai palsu. Barang sitaan tersebut, lanjutnya, akan dibawa petugas untuk diteliti lebih lanjut. Apabila pedangang yang ingin mengurus barang tersebut, dapat mendatangi Kantor Satpol PP dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, Kasatpol PP Muh Ridhodin menjelaskan, tindakan penertiban non yustisial adalah tindakan yang dilakukan olehSatpol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
“Dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan”, ujarnya.
Ditambahkan Ridhodin, kegiatan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau dan berharap kedepannya kesadaran masyarakat meningkat terhadap bahaya rokok ilegal dan kerugian yang dialami oeh Negara.(kominfo/ist/rd)