Kurangi Aktifitas Saat PPKM Darurat Dengan Mematikan Lampu Penerangan Jalan

Demak – Untuk mengurangi aktifitas masyarakat di malam hari saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, satgas penanganan penyebaran Covid-19 mematikan lampu penerangan jalan di Demak kota.

“Kami telah melakukan kesepakatan dengan Pemerintah dan Forkopimda, seluruh lampu penerangan kota akan dimatikan selama pelaksanaan PPKM darurat ini”, kata Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama.

Dijelaskan, selain mematikan lampu akan dilakukan penutupan akses jalan di 11 titik lokasi  yang masuk ke kota Demak. Adapun lokasi penutupan meliputi Traffic Light SMP N 1 Demak, Traffic Light Bogorame, Traffic Light Jebor, Pertigaan Kracaan, Taman kijang, Gang II Kauman, Toko Pojok, SDN 2 Demak, depan Kantor KPU, Gang III Kauman dan depan Klenteng.

”Penutupan  akan dimulai pukul 14.00 WIB dan akan dibuka kembali pukul 06.00 pagi, dari hari Senin hingga hari Jumat dan khusus hari Sabtu dan Minggu, akan kami tutup 1x24 jam”, ujarnya.

Dalam penerapan PPKM Darurat yang sudah berjalan 5 hari, sudah dilakukan sejumlah sanksi penindakan fisik dan administratif. Dirinya mengaku akan lebih memberatkan sanksi kepada pelanggar pada saat penerapan PPKM Darurat ini.

“Setiap malam kita laksanakan patroli gabungan untuk memantau kondisi dan situasi. Kita juga berikan sanksi kepada pelanggar yang dijumpai. Adapun sanksi yang diberikan, pertama berupa tindakan fisik (push up dan penyemprotan air menggunakan mobil damkar kepada tempat yang didapati masih buka), yang kedua sanksi administratif, dan yang ketiga nanti akan kita berikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang diberlakukan pada saat PPKM Darurat ini dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PPKM Darurat akan dilaksanakan dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan, mengingat tingginya angka kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi.

Adapun data sebaran covid -19 di kabupaten Demak terupdate pertanggal 7 Juli 2021 yaitu, dalam pemantauan sebanyak 3.687 orang, dalam pengawasan sebanyak 189 orang.

Sedangkan jumlah kasus konfirmasi sebanyak 505 yang meliputi, dirawat di RS Demak sebanyak 59 orang, Dirawat di luar RS Demak sebanyak 184 orang dan karantina 262 orang. (kominfo/ist)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik bencana demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 204
Kunjungan Bulan Ini : 17717
Kunjungan Tahun Ini : 76519

Ikuti Kami