LAYANAN KONSULTASI INSPEKTORAT MELALUI E-SULTAN

DEMAK- Pemkab demak mempunyai peran penting dalam mengendalikan munculnya permasaahan dalam penyelenggaraan segala urusan pemerintah dalam suatu instansi. Inspektorat Selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mempunyai peran penting sebagai lapis kedua pengendalian setelah lapis pertama dari internal manajemen menjadikan inspektorat berperan strategis agar jangan sampai permasalahan muncul kemudian dan menjadi temuan apparat pengawas eksternal seperti badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), Irjen Kementrian bahkan lebih jauh dari pemeriksaan eksternal yaitu badan pemeriksa keuangan repubik indonesia (BPK) dan aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat selaku APIP dituntut untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan dari semula berfungsi sebagai Watchdog bergeser menjadi berfungsi sebagai pembina, konsultan, pendeteksi dini (early warning) dan penjamin mutu (quality assurance).

Sehingga sudah saatnya untuk mengubah pola pengawasan dengan lebih mengedepankan fungsi pencegahan terjadinya penyimpangan dan mengupayakan agar OPD atau unit kerja proaktif serta menempatkan pengawasan sebagai hal yang penting dan dibutuhkan bagi manajemen yang dapat membantu tercapainya tujuan organisasi dengan baik.

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eisti Adi Sekretaris Inspektorat menyampaikan bahwa, 
Tugas pengawasan Inspektorat berdasarkan Peraturan Bupati Demak No 38/2016 yg diubah menjadi Perbub 59/2019 karena sekarang ada struktur baru dan diganti dengan Perbub no 7/2021. 
Mengingat pada masa pandemi ini masih berjalan dan masih dengan adanya pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat ini maka pihak inspektorat menyediakan layanan baru berupa pelayanan konsultasi elektronik melalui media pelayanan E-SULTAN. Sehingga melalui media ini nantinya OPD dapat berkonsultasi secara media online maupun untuk mengatur jadwal untk bertemu. Media pelayanan konsultasi E-SULTAN ini dapat diakses melalui link http://esultan.inspektoratdmk.co.id .

“E-SULTAN adalah akronim dari elektronik konsultasi pengawasan yang merupakan media pelayanan konsultasi dimana OPD bisa berkonsultasi kepada inspektorat secara online maupun mengatur jadwal untuk bertemu yang bertujuan agar OPD/unit kerja dapat pencerahan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan sebagai wujud komitmen menuju pemerintah yang bagus Good Governace”. Pungkasnya saat di hubungi melaui WA, Kamis,(05/08/21). (Kominfo/Put).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 12
Kunjungan Hari Ini : 1142
Kunjungan Bulan Ini : 16918
Kunjungan Tahun Ini : 162885

Ikuti Kami