Libatkan Pasukan Gabungan Untuk Pengawasan PPKM
Demak- Dengan dikeluarkanya surat edaran bupati Demak nomor 440.1/27/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. Yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku dari tanggal 3 - 20 Juli 2021. Aturan ini dijalankan mengingat angka kasus covid di wilayah Demak sangat tinggi yang diikuti dengan angka kematian covid-19.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM pemkab Demak melaksanakan apel gelar pasukan untuk pengawasan saat berlaku PPKM, Sabtu ( 3/7/21) sore di halaman Setda Demak. Unsur yang terlibat dalam apel tersebut meliputi TNI/ POLRI, Satpol PP, Dishub, BPBD, PMI. Apel dipimpin Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun dan dihadiri unsur Forkopimda.
Dalam sambutan pengarahanya Wakil Bupati menyampaikan bahwa lonjakan kasus yang terjadi akhir-akhir ini mengakibatkan angka kematian akibat Covid-19 meningkat tajam.
Maka dari itu pemerintah menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan bali ini dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“PPKM Darurat ini akan berjalan maksimal apabila mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Terus lakukan edukasi, sosialisasi, pembinaan dan penegakan disiplin kepada masyarakat. Tingkatkan koordinasi di lintas sektoral agar dapat berjalan secara maksimal" Tegas wabup.
Pada Sabtu malamnya Wabup beserta Forkopimda didampingi Sekda Demak, Asistem Pemerintahan,plt Asisten Administrasi, Kasatpol PP, Ka BPBD diikuti pasukan gabungan melakukan patroli untuk memantau pelaksanaan hari pertama PPKM dibeberapa lokasi yang disinyalir rawan berkumpul banyak orang.
Dalam surat edaran PPKM tersebut mengatur pembatasan setiap lini kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan perdagangan, perekonomian, perkantoran, pendidikan, keagamaan dan lainya. ( kominfo/ rd)