LPPL RSKW 104.8 FM Terima Kunjungan KPID Jateng
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/IMG-20230208-WA0025.jpg)
Demak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mengunjungi Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Rabu, (8/2/23). Adapun maksud Kunjungan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang penyiaran dan perilaku penyiaran bagi Lembaga penyiaran di Jawa Tengah.
Dipimpin Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah Achmad Junaidi diikuti anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Yogyo Susaptoyono, Dinas Kominfo Provinsi Jateng Djoko Pranoto serta staf KPID Jateng Yosza Nurmalita, dan Romdhon Agus Hariyanto. Diterima oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Agus Pramono di ruang transit Studio RSKW 104.8 FM.
Dalam kunjungan tersebut KPID Provinsi selain memantau juga memeriksa dokumen kelengkapan administrasi.
“Untuk RSKW ini sudah memenuhi, karena memang di Radio Suara Kota Wali sudah ada direksi penyiaran, direksi teknis, dan direksi SDM dan Keuangan yang itu merupakan bagian dari penyiar yang ada di Radio Suara Kota Wali,” Kata Junaidi.
“Diharapkan nantinya tentang anggaran yang mendukung operasional radio tidak bersumber dari OPD, tetapi dari dana hibah dan untuk kelembagaannya juga menyesuaikan karena harus menunggu dari Perda Jateng tentang penyiaran. Sehingga nanti menjadi sebuah aturan yang bisa di pakai oleh masing – masing LPPL yang ada di Jawa Tengah,” lanjutnya.
Sementara Agus Pramono menyampaikan Untuk Adminsitrasi yang ada di LPPL RSKW sudah sesuai dengan yang diharapkan, sebab RSKW patuh aturan. Apalagi ada saksi administrasi, maupun ada sanksi untuk turun dari udara manakala radio melakukan pelanggaran,” Kata Agus Pramono.
Ditambahkan Agus Pramono ada bahwa RSKW tidak boleh memutar lagu - lagu yang melanggar kesopanan, melanggar keasusilaan atau hal - hal yang di atur dalam undang – undang penyiaran. (Kominfo/ rd/apj).