Manfaatkan Libur Dua Hari Untuk Nyadran Jelang Ramadhan 1444 H

Demak - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H ASN akan mendapatkan libur selama dua hari termasuk ASN dilingkungan pemkab Demak. libur dua hari tersebut jatuh pada Rabu tanggal 22 dan Kamis 23 Maret 2023. Adapun libur pada tanggal 22 Maret merupakan libur Nasional Peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Sedangkan libur berikutnya pada tanggal 23 merupakan libur Cuti bersama. 

Dengan Demikian  para ASN dapat menikmati hari libur selama dua hari menjelang puasa dan di mungkinkan pada puasa hari pertama. Libur tersebut dapat dimanfaatkan ASN maupun masyarakat muslim untuk melaksanakan tradisi Nyadran. Dengan mengunjungi makam leluhur maupun bersilaturahmi dengan saudara sebelum melaksanakan ibadah puasa. 

Seperti diketahui dari Surat Keputusan Bersama (SKB) telah di tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. 

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB nomor 1006/2022, No.3/2022 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB). 
Penetapan tersebut sebagai  pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta  dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini. 

Terbitnya SKB tersebut ditindak lanjuti oleh pemkab Demak dengan menerbitkan SE Sekretaris Kabupaten Demak nomor 850/2096 tahun 2023 tentang libur dan cuti bersama tahun 2023 dilingkungan Pemkab Demak. 

( kominfo/rd)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 4
Kunjungan Hari Ini : 408
Kunjungan Bulan Ini : 25097
Kunjungan Tahun Ini : 56400

Ikuti Kami