Mengenal Alat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur

DEMAK – Program KB melalui penggunaan berbagai alat kontrasepsi bagi PUS (Pasangan Usia Subur) saat ini telah menjadi kebutuhan. Untuk menjadi peserta KB (Keluarga Berencana), ada 7 pilihan metode kontrasepsi (model cafeteria) dari BKKBN.

Yang pertama kondom merupakan sarung karet tipis, kedua , Pil yaitu obat kontrasepsi yang diminum setiap hari selama 21 atau 28 hari. Ketiga suntik  obat KB yang disuntikan 1 bulan sekali/ 3 bulan sekali. Keempat susuk KB atau Implan yaitu alat Kontrasepsi yang berbentuk batang terbuat dari silastik yang berisi hormon golongan progesteron yang dimasukkan dibawah kulit lengan kiri atas bagian dalam.

Selanjutnya yang kelima IUD yaitu alat kontrasepsi yang dimasukkan dalam rongga rahim, terbuat dari plastik fleksibel. IUD bertembaga dapat dipakai selama 10 tahun. Keenam Tubektomi (MOW) yaitu pengikatan dan pemotongan saluran telur agar sel telur tidak dapat dibuahi oleh sperma dan yang terakhir Vasektomi (MOP) yaitu pengikatan dan pemotongan saluran benih agar sperma tidak keluar dari buah zakar, cara ini dipakai untuk kontrasepsi mantap pria.

Hal tersebut dijelaskan oleh Adi Susanto Kasi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga (Dalduk dan Iga) Dinpermades P2KB saat menjadi narasumber di RSKW 104.8 FM beberapa waktu yang lalu.

Sementara Kepala Dinpermades P2KB Daryanto mengatakan, alat kontrasepsi adalah ikhtiar, terutama mencegah adanya kelahiran. 

“Upaya kita adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tetapi kami tidak melegalkan anak-anak yang belum cukup umur, atau pasangan-pasangan belum menikah secara resmi untuk menyalah gunakan alat-alat kontrasepsi yang sekarang ini di jual bebas.” Tegas Daryanto.

Lanjutnya, “Sekarang tergantung kepada manusianya sendiri, mau di pakai bebas atau tidak. Kembali ke kendali masing-masing orang untuk menggunakannya. Alat ini tujuannya untuk mencegah adanya kehamilan pada pasangan-pasangan yang usianya subur dan sudah sah yang di ikat secara resmi.” Pungkasnya. (Kominfo/Put).

Tags demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 870
Kunjungan Bulan Ini : 5865
Kunjungan Tahun Ini : 87259

Ikuti Kami