Mengenal Hak Restitusi, Hak Diversi Dalam Perlindungan Anak dan Perempuan

Demak - Hal yang sangat baru dalam sistem pemidanaan kita di Indonesia adalah adanya hak restitusi dalam undang-undang ini. Mendengar istilah restitusi mungkin kita belum mengerti apa yang dimaksud dengan "restitusi" walaupun mengenai restitusi ini sudah diatur dalam hukum positif kita di Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia restitusi dapat berarti ganti kerugian, pembayaran kembali, pegawai berhak memperoleh pengobatan, penyerahan bagian pembayaran yg masih bersisa, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Hal tersebut di sampaikan oleh Adi Setyawan, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Demak, saat Talkshow di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, dengan tema Perlindungan Perempuan dan Anak, yang di pandu oleh host Bro Bagus. Jum'at (14/02/2025)
Selain itu pihaknya juga menjelaskan terkait mekanisme Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, dan terhadap proses tersebut dengan syarat-syarat seperti diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
"Selanjutnya selain ketentuan tersebut, berlaku pula terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan) sesuai dengan Pasal 7 PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, kemudian menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
"Dalam proses Diversi itu sendiri tentunya ada pihak yang dilibatkan yakni anak, orang tua, korban, dan atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative justice yang mengandung arti bahwa penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," tutupnya. (Red-kmf/apj).