Mengoptimalkan Keikutsertaan Warga dalam Program JKN-KIS

Demak - Sesuai dengan intruksi Bupati Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN Kabupaten Demak, BPJS Kesehatan Cabang Semarang lakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis, (8/9/22).

Andi Ashar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Semarang dalam paparannya menyampaikan, sejumlah 1.083.872 warga Kabupaten Demak telah terdaftar JKN-KIS dari total penduduk 1.218.890 jiwa per semester I tahun 2022.

“Dengan demikian, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Demak sampai dengan September 2022 sebesar 88,92%. Hal ini perlu menjadi perhatian dan tugas kita bersama, untuk memacu semangat dalam mengoptimalkan keikutsertaan warga dalam program JKN-KIS, sehingga mampu mempercepat tercapainya UHC minimal 95% tahun 2022.” Katanya.

Dirinya pun berharap adanya dukungan seluruh OPD agar dapat turut menghimbau elemen di bawahnya untuk memiliki kepesertaan JKN aktif. Kemudian memberikan dukungan lainnya seperti mekanisme pembayaran JKN dengan skema tunggal, kemudian pemkab Demak dapat mendorong perusahaan swasta untuk melakukan donasi atau CSR bagi masyarakat di Kabupaten Demak melalui program JKN.

“Selanjutnya saya berharap supaya pihak Dindukcapil bersedia melakukan pemadanan data penduduk di wilayah kabupaten Demak sesuai dengan Inbup Demak No 1 Tahun 2022. Dan BPKPAD menganggarkan iuran JKN seperti iuran wajib (IW) pemda, pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) Pemda, bantuan iuran kelas III, serta bantuan kepala dan perangkat Desa.” Harapnya.

Sementara Bupati Demak Eisti’anah sangat apresiatif atas terselenggaranya acara monitoring dan evaluasi ini, sebagai bentuk laporan terkait pelaksanaan penyebaran informasi dan jaminan kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan forum ini menjadi ruang diskusi yang hangat sekaligus menguatkan sinergitas, untuk merumuskan langkah dan terobosan strategis dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Demak.” Kata Eisti.

Ia berharap, seluruh kepala perangkat daerah dapat menindaklanjuti Intruksi Bupati ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, untuk mendukung optimalisasi program JKN di Kabupaten Demak.

“Saya minta Bapak atau Ibu untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban menjadi peserta JKN-KIS. Berikan pemahaman tentang pentingnya program JKN-KIS, sebagai bentuk perlindungan diri sendiri maupun keluarga (Protection), kepedulian terhadap sesama (Care) dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah (Compliance).” Terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak beserta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Demak, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak atau yang mewakili, Kepala BPJS Kabupaten Demak, dan tamu undangan. (Kominfo/Apj).

Tags demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 53
Kunjungan Hari Ini : 1244
Kunjungan Bulan Ini : 21240
Kunjungan Tahun Ini : 325680

Ikuti Kami