Mengurai Benang Kusut Data Pemilih Jelang Penetapan DPT

Demak - Bawaslu Demak terus menggencarkan giat sosialisasi jelang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satunya melalui  Podcast di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM. Dengan mengangkat tema 'Mengurai Benang Kusut Data Pemilih Jelang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Senin, (19/6/23). 

Melalui kordiv Pencegahan, Parmad dan Humas Amin Wahyudi dari Bawaslu Demak menyampaikan, pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih itu bagian dari kewajiban dari Bawaslu sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 yang salah satunya adalah penyusunan daftar pemilih. 

"Penyusunan ini atau pengawasan ini kita itu melakukan pengawasan dari mulai membaca, meneliti daftar pemilih atau calon daftar pemilih karena kalau bahan coklit itu kan baru calon daftar pemilih. Kemudian menganalisa, setelah analisa kemudian menentukan mana yang ganjil mana yang memang ini kira-kira sesuai dengan prosedur dan tidaknya," Kata Amin. 

"Jika terjadi keganjilan  kira-kira ini ada sesuatu yang bermasalah dan kita akan langsung turun ke lapangan. Misal contoh ada nama dengan hanya dua huruf contoh 'DI' ini kan ganjil, masak ada orang kok namanya dua huruf 'DI' dengan begitu kita akan cari orang yang bernama DI ini," terang Amin. 

Lanjutnya, "kita harus ketemu dengan yang bersangkutan dan minta KTP nya. Karena basis penyusunan data daftar pemilih itu adalah de jure, de jure itu mudahnya yang di pahami itu ya KK dan KTP. Jadi kalau tertulis di KTP atau KK namanya DI tok ya sudah, karena beberapa kasus saya temukan ada kasus nama yang ternyata tidak lengkap di tulisnya di dalam KK seperti itu" jelasnya. 

Selain kasus ganjil nama yang tidak wajar ada juga kasus ganjil lainnya seperti halnya nomor NIK dibelakangnya tidak angka satu, dua dan seterusnya melainkan angka nol. 

"Selanjutnya dari daftar pemilih itu NIK yang ganjil, contohnya dibelakang angkanya itu nol atau tidak satu, dua dan seterusnya. Kalau nol itu juga sesuatu bagian yang ganjil, sehingga perlu di klarifikasi ke bawah. Dan memang ternyata itu benar adanya, secara faktual benar adanya KTP, NIKnya itu angka belakangnya nol. Sehingga kita akan sampaikan ke KPU kemudian KPU akan berkoordinasi dengan Dindukcapil," ungkapnya. 

Kasus lainya yaitu ketika nama sebelumnya dirubah dengan nama yang baru itu juga menjadi salah satu hal yang ganjil dan perlu pengecekan secara menyeluruh. 

Amin pada kesempatan tersebut berpesan untuk warga masyarakat Kabupaten Demak untuk terus kawal dan awasi proses pemilihan umum tahun 2024 mulai dari proses awal hingga akhir. 

"Pemilu itu gawe (pekerjaan) negara dan pemilih itu memilih pemimpin kita dan memilih wakil kita. Pemilu yang baik akan menghasilkan pemimpin dan wakil yang baik, tetapi kalau pemilu yang tidak baik maka saya yakin akan menghasilkan pemimpin atau wakil yang kurang baik. Maka kedaulatan di tangan panjenengan( rakyat) , awasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 semua tahapan apapun," Pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak nasional

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 880
Kunjungan Bulan Ini : 30293
Kunjungan Tahun Ini : 373906

Ikuti Kami