Modus Baru Peredaran Narkotika, Kurir dan Penerima Tidak Bertemu
Demak - Jaringan peredaran narkotika saat ini semakin canggih dan terorganisir. Mayoritas kasus yang ditangani Kejari Demak melibatkan pelaku berperan sebagai kurir, atau dikenal dengan sebutan “kuda”. Para kurir ini tidak pernah berinteraksi langsung dengan bandar maupun pembeli, melainkan hanya mengambil dan memindahkan barang berdasarkan titik lokasi yang telah ditentukan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Adi Setyawan Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Demak pada saat Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan Radio Suara Kota Wali. Dengan mengangkat tema “Undang-Undang Narkotika” dipandu oleh Host Putri Caramel.. di Studio RSKW 104.8 FM. Selasa, (2/12/2025).
“Barang biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di tempat tertentu seperti bawah pohon. Sistem ini dibuat agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” jelasnya.
Dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur pengawasan ketat terhadap produksi, peredaran, hingga ancaman pidana. Dalam UU tersebut, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan kegunaan medisnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku peredaran maupun penyalahguna sangat bergantung pada golongan narkotika yang digunakan. Namun, bagi penyalahguna yang terbukti sebagai korban dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, terdapat peluang untuk menjalani rehabilitasi.
Di jelaskan Adi , bahwa Kabupaten Demak belum memiliki kantor BNN, sehingga proses teknis dilakukan melalui BNN Kendal, termasuk asesmen rehabilitasi dan pengembangan penyidikan. Sejumlah tantangan dalam penanganan kasus, seperti identitas bandar yang sering tidak jelas, pelaku yang hanya bertindak sebagai perantara, hingga barang bukti digital yang telah dihapus sebelum pemeriksaan.
"Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta pentingnya peran bersama dalam mencegah peredarannya, khususnya di lingkungan keluarga dan komunitas," tutupnya. (Red-kmf/apj).