OPD Wajib Mengelola Kearsipan Sesuai Standar

Demak – Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintahan yang baik dan bersih, dapat dilihat dari pengelolaan arsip yang sistematis. Sebagai upaya menyelamatkan arsip maka perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipandan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang disampaikan Bupati Demak Eisti’anah saat membuka sosialisasi pengawasan kearsipan internal di Aula Dinperpusar Kabupaten Demak, Rabu (23/02/22).

Dihadapan para peserta sosialisasi yang diikuti oleh Para Sekretaris Dinas dan Kecamatan, Bupati Eisti’anah  meminta seluruh OPD yang ada di jajarannya agar mampu mengelola kearsipan sesuai standar.

“Ini dimaksudkan agar dari audit Eksternal Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga Demak bisa memperoleh penilaian terbaik dalam pengelolaan arsip,” pinta Bupati Demak.

Dalam kesempatan tersebut hadir Plt Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak Bambang Saptoro dihadiri narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Lutfi Hasan.

Dalam menyampaikan materinya narsum menyampaikan kedudukan arsip menempati delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi pelayanan publik, pengawasan, akuntabilitas, organisasi/kelembagaan, tata laksana, mental aparatur dan management perubahan, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur.

Lutfi Hasan juga menyampaikan bahwa arsip memiliki dua kategori yakni arsip dinamis yang berarti arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama dalam jangka waktu tertentu. Kemudian arsip statis yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa simpannya dan berketerangan di permanenkan dan telah diverifikasikan secara langsung atau tidak langsung oleh lembaga kearsipan.(kominfo/rdy/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 251
Kunjungan Bulan Ini : 26829
Kunjungan Tahun Ini : 172796

Ikuti Kami