Pasar Tradisional Tetap Buka Dengan Pembatsan Jam Operasional

Demak – Seluruh pasar tradisional yang ada diwilayah Kabupaten Demak tetap beroperasi meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di terapkan . Namun dalam pelaksanaannya dilakukan pembatasan kegiatan dilokasi pasar sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Seperti diketahui Bupati Demak telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Sehubungan dengan dasar tersebut menyangkut kegiatan dilokasi pasar Kepala Dingdakop UKM Iskandar Zulkarnain telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepal UPTD Pasar Wilayah I,II,III,IV dan V serta koordinator pasar Se-Kabupaten Demak , Senin (11/01/21).

Menurut Iskandar, selain pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga mengingat masih tingginya penyebaran kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak dan masih rendahnya kesadaran masyarakat di lingkungan pasar terhadap protokol kesehatan, maka pihaknya melakukan pembatasan kegiatan di lokasi pasar.

“Hari ini telah kami edarkan aturan pembatasan kegiatan di lokasi pasar kepada seluruh kepala UPTD Pasar dan koordinator pasar yang harus melaksanakan sosialisasi pembatasan ini. Untuk pembatasan kegiatan di pasar yang harus dipatuhi diantaranya menerapkan sistem satu pintu masuk dan satu pintu keluar, pembatasan jam operasional mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan menempatkan petugas atau pengawas protokol Covid-19 untuk memastikan komunitas pasar mematuhi protokol kesehatan atau tidak”, jelas nya.

Iskandar Zulkarnain juga mengatakan, seluruh komunitas pasar wajib melakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, dan menghindari kerumunan. Sebab petugas akan melakukan penutupan lapak dagangan dan melarang masyarakat memasuki pasar apabila tidak memakai masker. Adapun pelaksanaan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Hj. Suharni pedagang kelontong di Pasar Bintoro dalam menanggapi kebijakan tersebut tidak mempermasalahkan karena hal ini merupakan solusi terbaik untuk menghindari penyebaran Covid-19 di pasar.

“Kebijakan seperti ini sudah pernah diterapkan pada awal pandemi tahun lalu, jadi kami bersama pedagang lain tetap mematuhi anjuran dari pemerintah sebab aturan ini demi kebaikan seluruh masyarakat dan komunitas pasar”,pungkas Harni.(kominfo/ist/rd)

Tags layana-publik ekonomi

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 17
Kunjungan Hari Ini : 1327
Kunjungan Bulan Ini : 27603
Kunjungan Tahun Ini : 332043

Ikuti Kami