Pegawai PPPK Wajib Meningkatkan Disiplinan dan berattitude Yang Baik

Demak – Sebagai wujud komitmen antara pimpinan OPD dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk membangun integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur  Sipil Negara di Ruang Belimbing BKPP, Selasa (23/2/21) Pemkab Demak laksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Indonesia yang mempunyai syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. 

Dalam sambutan dan pengarahannya Plh Bupati Demak Joko Sutanto menyampaikan, tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, untuk itu dalam pengabdian sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan rasa syukur ikhlas, disiplin dan attitude yang baik.

“Saya harapkan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai tenaga PPPK di Pemerintah Kabupaten Demak agar lebih meningkatkan kedisiplinan dan memiliki attitude yang baik, karena tenaga PPPK tidak jauh dari PNS, gaji dan tunjangan yang diterimapun sama dengan PNS”, pinta Joko Sutanto.

Dijelaskan pula, di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme.

Ditambahkan Joko, di tengah pandemi Covid-19, seluruh PPPK agar mendukung pelaksanaan PPKM mikro di wilayah masing-masing. ”Pelaksanaan PPKM mikro tahap 4 (empat) merupakan keputusan pemerintah, kita harus mendukung tugas pemerintah”, ungkapnya.

Sedangkan Kepala BKPP Hadi Waluyo saat melaporkan kegiatan menyatakan, penandatanganan SK PPPK  dilakukan secara bertahap yang dibagikan menjadi 9 tahap. Adapun jumlah SK yang diberikan sebanyak 512  SK pegawai yang meliputi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh  pertanian. 

Turut hadir mendampingi Plh Bupati Joko Sutanto di acara tersebut Sekda Singgih Setyono, Asisten Sekda, Deputi Branch Manager PT Taspen, Serta Pimpinan PT Bank Jateng Cabang Demak.(kominfo/ist/rd)

Tags layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 36
Kunjungan Hari Ini : 1193
Kunjungan Bulan Ini : 15534
Kunjungan Tahun Ini : 161501

Ikuti Kami