Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/ 2024
Demak - Sesuai dengan Surat dari Kemendikbud Ristek RI Nomor : 9798 /A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDP (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2023/ 2024, PPDB TA 2023/ 2024 masih berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"Jadi masih berbasis zonasi prioritas, tapi di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 masih dibuka jalur yang lain yaitu jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua," Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan saat sosialisasi di RSKW 104.8 FM. Selasa, (16/5/23).
Dalam sosialisasi tersebut Haris menyampaikan bahwa banyak manfaat yang di dapatkan ketika sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) dengan Zonasi.
"Banyak manfaat yang bisa dirasakan seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, mendukung pelaksanaan SPM, peningkatan kapasitas guru, menghilangkan pandangan masyarakat sekolah favorite dan tidak favorite dan lain - lain," terangnya.
Haris juga menjelaskan bahwa jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada 4 yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
"Jalur Zonasi yaitu domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan atau bencana sosial) , maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili,"
Sementara untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Untuk jalur perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
"Kemudian untuk jalur prestasi itu ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Kemudian bukti prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," Jelasnya.
Sebagai informasi untuk pendaftaran pelaksanaan PPDB tahun 2023/2024 jalur afirmasi pendaftaran dalam jaringan (daring) mandiri, pendaftaran dalam jaringan (daring) bantuan, tanggal 15 - 24 Mei 2023 hari terakhir pukul 14.00 WIB. Kemudian verifikasi berkas oleh calon siswa 15 - 24 Mei 2023 batas akhir verifikasi 24 Mei 2023 pukul 20.00 WIB. Batas akhir pembatalan pendaftaran 24 Mei 2023,pukul 10.00 WIB. Sidang penetapan hasil PPDB tanggal 25 Mei 2023, pukul 08.00 WIB. Pengumuman website PPDP melalui https://demak.siap-ppdp.com tanggal 25 Mei 2023, pukul 10.00 WIB. Pendaftaran ulang 29 - 30 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai selesai dan hari pertama masuk sekolah tanggal 17 Juli 2023.
Sementara jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi pendaftaran pendaftaran dalam jaringan (daring) mandiri, pendaftaran dalam jaringan (daring) bantuan, tanggal 19 - 24 Mei 2023 hari terakhir pukul 14.00 WIB. Kemudian verifikasi berkas oleh calon siswa 19 - 24 Mei 2023 batas akhir verifikasi 24 Mei 2023 pukul 20.00 WIB. Batas akhir pembatalan pendaftaran 24 Mei 2023, pukul 10.00 WIB. Sidang penetapan hasil PPDB tanggal 25 Mei 2023, pukul 08.00 WIB. Pengumuman website PPDP melalui https://demak.siap-ppdp.com tanggal 25 Mei 2023, pukul 10.00 WIB. Pendaftaran ulang 29 - 30 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai selesai dan hari pertama masuk sekolah tanggal 17 Juli 2023. (Kominfo/Apj).