Pelaku Penembakan Ban Mobil Berhasil Di amankan Polisi Setelah Kejadian
Demak - Anggota Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero, Kamis (19/9/24). TKP di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengemudikan mobil Honda BRV warna putih menembak mobil ban pajero warna hitam.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar tidak lama setelah kejadian.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP JARNO menceritakan bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak. Yang saat kejadian sedang mengatur lalu lintas di TKP ada perbaikan jalan.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar," ungkap Jarno.
Sempat Lolos
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Pada saat kendaraan pelaku mendekati petugas, pelaku langsung tancap gas sehingga lolos dari penghadangan.
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffig Light Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil," ujar Jarno.
Setelah pelaku ditangkap , saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
"Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela dan menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus," jelas Jarno.
Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah dengan kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.
Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di wilayah Demak agar segera melaporkan dan akan segera dilakukan penindakan. Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak. (kominfo/ rd/ist)