Pembaruan Dokumen Jemaah Haji dan Umroh

Demak - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Demak telah melakukan perbaikan dokumen dari calon jemaah haji tahun 2020.
Hal ini dikarenakan terjadi kemunduran 2 tahun sehingga perlu dilakukan pembaruan dokumen yang telah masa berlakunya habis.
Syariful Ajib Staf penyusun bahan informasi haji dan umroh menyampaikan untuk saat ini tetap ada persiapan-persiapan dokumen yang nanti di bawa ke sana, salah satunya yaitu pasport.
Jadi jemaah yang sudah melunasi di tahun 2020 semua dokumen sudah lengkap dan vaksin meningitis yang waktu itu sudah siap, namun karena sudah mundur 2 tahun, jadi kita perlu menginventaris ulang pasport yang masa berlakunya sudah habis.
Sementara Syariful Ajib juga menjelaskan bahwa kementrian agama sifatnya hanya memberikan rekomendasi untuk penerbitan dokumen persyaratan.
“Kemarin sudah ada sekitar 60 yang mengajukan permohonan rekomendasi pasport untuk jadwal keberangkatan umroh. Namun belum tahu persis kapan, sebab kewenangan ada di penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). " Katanya saat di ruang penyelenggara haji dan umroh (PHU) Kemenag Demak. Kamis, (27/1/22).
Sedangkan kemenag melaksanakan pemberangkatan jemaah haji reguler. Jadi untuk pemberangkatan perjalanan ibadah umroh itu (PPIU) dan sedangkan untuk pemberangkatan ibadah haji khusus itu (PIHK).
Adapun untuk pemberangkatan haji reguler tahun ini masih menunggu kepastian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. (Kominfo/Put).