Pembelajaran Daring Mulai Diberlakukan Hingga 14 Juni Mendatang
Demak – Pembelajaran secara daring (online) kembali di berlakukan di Kabupaten Demak. Hal itu seiring diterbitkannya Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/20 Tahun 2021 pada 7 Juni 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Eko Pringgolaksito menyampaikan, Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan Penilaian Akhir Tahun 2020/2021 di Jenjang PAUD, SD, dan SMP Kembali dilaksanakan secara daring pada tanggal 8 Juni sampai dengan 14 Juni 2021.
“Memang sebelumnya pembelajaran tatap muka sudah mulai dilakukan. Namun mengingat saat ini Kabupaten Demak mengalami peningkatan kasus akif positif Covid-19, untuk itu pembelajaran secara daring diberlakukan kembali”, kata Eko, Rabu (09/06/21).
“Jadi untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya kluster baru dikalangan pelajar dan pendidik”, ujarnya.
Apalagi saat ini, Lanjut Eko, Kabupaten Demak masuk dalam 8 daftar wilayah zona merah di Provinsi Jawa Tengah selain, Kudus, Grobogan, Pati, Jepara, Sragen, kabupaten Tegal dan Brebes. (kominfo/ist)