Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik

Demak – Sejak April 2020 hingga Maret 2021, pemerintah telah memberikan insentif atau subsidi tarif listrik kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan daya listrik 900 VA.

Manager Pemasaran PLN UP 3 Demak, Ririn Harwati menyampaikan, ada perubahan kebijakan dari pemerintah  pada April 2021 ini. Pada Triwulan II-2021, bagi pelanggan 450 VA yang sebelumnya digratiskan harus membayar 50% dari tagihan rekeningnya, kemudian untuk pelanggan 900 VA yang tadinya mendapat diskon 50% menjadi mendapat potongan 25%.

”Namun hal ini berlaku untuk pelanggan paska bayar atau meteran”,kata Ririn saat melakukan sosialisasi di Radio Suara Kota Wali, Jum’at (16/04/21).

Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan prabayar, lanjutnya, untuk pelanggan 450 VA tetap melakukan pembelian token seperti biasa , namun ada tambahan 50% saat melakukan pembelian token. Serupa untuk pelanggan 900 VA prabayar, tambahan 25% akan akan diberikan saat melakukan pembelian token juga.

Dijelaskan Ririn grogram ini bertujuan untuk meringankan beban kelompok masyarakat yang paling terdampak akibat kelesuan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Lebih lanjut pihaknya menghimbau, untuk pelanggan-pelanggan 450 paska bayar, dimana hampir setahun tidak membayar listrik karena bantuan stimulus dari pemerintah. “Nah di Triwulan II di Bulan April ini mulai keluar tagihan listrik, sehingga mohon bantuannya membayarkan listrik tepat waktu mengingat ini juga sudah mengginjak tanggal batas akhir pembayaran rekening listrik. Mohon bantuannya agar melakukan pembayaran listrik tepat waktu guna menghindari pemutusan sementara dari petugas PLN”,pungkasnya.(kominfo/ist)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak nasional

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 5
Kunjungan Hari Ini : 1021
Kunjungan Bulan Ini : 24519
Kunjungan Tahun Ini : 55822

Ikuti Kami