Pemkab Demak Dan Bea Cukai Sosialisasikan Berantas Rokok Ilegal

Demak - Pemkab Demak bersama Bea Cukai Semarang dalam menekan peredaran rokok ilegal mensosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau. Yang lebih spesifik terkait dengan pemberantasan rokok ilegal.

Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal Bersama Bea Cukai Semarang di kemas melalui tayangan podcast yang disiarkan Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, televisi desa, RMol, dan Youtube Suara Kota Wali Channel. Dengan narasumber Bupati Demak Eisti'anah dan kepala Bea cukai Semarang Sucipto dan Jayanto Arus Adi dari Dewan Pers, Selasa (12/4/22)

Sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Demak agar dapat mengetahui ciri dan perbedaan bahkan dasar hukum larangan terkait rokok illegal.

“Kami dalam upaya memberantas rokok illegal sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi seperti hal nya ini, melalui diskusi podcast ini kami lakukan sosialisasi agar masyarakat yang mendengarkan atau menyaksisan ini tahu bahwa rokok illegal itu berbahaya dan dapat merugikan negara.” Kata Bupati Demak Eisti’anah.

Sementara itu Sucipto Kepala Bea Cukai Semarang menyampaikan apresiasinya terhadap Kabupaten Demak karena telah memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara kompeten.

“Harapannya supaya terus tetap di gencarkan hal positif seperti ini agar nantinya di Kabupaten Demak tidak ada peredaran rokok illegal. Maka jika sekiranya melihat kejanggalan, atau melihat keanehan bisa segera di pastikan dan dilaporkan.” jelas Sucipto
(Kominfo/Put-rdy).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 25
Kunjungan Hari Ini : 191
Kunjungan Bulan Ini : 26769
Kunjungan Tahun Ini : 172736

Ikuti Kami