Pemkab Demak Duduki 10 Besar LPPD Tingkat Nasional Selama 3 Kali

Demak – Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 ayat 1 disebutkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). Laporan ini dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal tersebut disampaikan Plh Bupati Demak Joko Sutanto pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Demak dan Konsolidasi Data Akhir Masa Jabatan Bupati Demak Periode 2016-2021 di Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (3/3/21).

Joko Sutanto menyampaikan, Melalui LPPD akan diketahui tingkat capaian kinerja pada masing-masing indikator kinerja kunci. “Jadi melalui LPPD akan terlihat baik buruknya kinerja Perangkat Daerah yang menjalankan urusan wajib maupun urusan pilihan”, ungkapnya.

Sementara, Sekda Demak Singgih Setyono mengatakan, setiap perangkat daerah harus menyusun skala prioritas urusan, program dan kegiatan dalam upaya mengoptimalkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Ditambahkan Sekda,pada Tahun 2018 LPPD Kabupaten Demak menduduki peringkat 3 Se-Jawa Tengah dan peringkat 11 di tingkat Nasional. Kemudian pada tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Demak masuk 10 besar di tingkat nasional dan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Sedangkan di tahun 2021 untuk ke 3 kali Kabupaten Demak bertahan di 10 besar tingkat nasional sehingga mendapat penghaargaan tertinggi Parasamya purna karya Nugraha dan mendapatkan DID.

Lebih lanjut pihaknya berharap agar prestasi yang di dapat Kabupaten Demak mengenai LPPD selama 3 tahun berturut-turut ini dapat bertahan dan berkelanjutan.

Selanjutnya, turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Sekda, Kepala OPD dan Kasubag  program serta mengikuti melalui daring via zoom metting yaitu Kepala Sub Bidang Kependudukan Wilayah I Kemendagri Beny Kamil, Pejabatan Kecamatan, BPN, BPS, dan Kemenag. (kominfo/ist)

 

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 866
Kunjungan Bulan Ini : 28519
Kunjungan Tahun Ini : 332959

Ikuti Kami