Pemkab Demak Giat Lakukan Pemberantasan BKC Ilegal
Demak – Seiring kenaikan cukai rokok, peredaran rokok ilegalpun semakin di tekan dengan berbagai cara seperti dengan dilakukannya sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan mengumpulan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilaksanakan Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak.
Salah Satu Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe menyampaikan, berbagai kiat yang dilakukan bertujuan untuk menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau dan berharap kedepannya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap BKC ilegal dan kerugian yang dialami oleh Negara”, ujarnya.
Menanggapi terkait BKC ilegal, Sekda Demak Singgih Setyono mengungkapkan, “kita akan terus melakukan himbauan dan melakukan operasi. Karena namanya manusia selalu ada yang ekstream berbuat jahat dengan cara model seperti itu tadi. Dengan adanya cukai mereka patuhi berarti ada tambahan untuk pendapatan Negara yang otomatis ada anggaran yang bisa diberikan kepada daerah berupa dana DBCHT yang cukup”, ungkapnya saat di temui di sela-sela kegiatan di Pendopo Kabupaten Demak, Kamis (4/3/21).
Pihaknya berharap semua pihak ikut berpartisipasi memberantas peredaran cukai ilegal. “Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dimasing-masing daerah agar tidak ada warga yang memproduksi rokok ilegal atau memperjual belikan atau mendistribusikan”,pungkasnya.(kominfo/ist)