Pemkab Demak Laksanakan Kegiatan Non Yustisial, Pengumpulan Informasi Dugaan Cukai Ilegal
Demak – Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tim yustisi penegakan produk hukum daerah Kabupaten Demak Melaksanakan kegiatan non yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal atau meragukan, Rabu (10/2/21). Tim terdiri dari Satpol PP, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Kesbangpolinmas, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinkominfo serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami membagi empat kelompok dalam yustisi ini. Setiap kelompok terdiri antara 7 sampai 10 (orang) anggota tersebar di empat Kecamatan, yaitu Demak, Guntur, Wonosalam dan Karangtengah. Dalam operasi ini kami menemukan rokok marginal tanpa cukai, rokok yang desain bungkusnya meniru rokok becukai dan rokok yang diduga memakai cukai palsu. Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat”, jelas Kasi penyelidikan dan penyidikan Aryo Soebajoe.
Ditambahkan, kegiatan non yustisial menyasar kios dan toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai atau bercukai palsu yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan petugas. “Tidak ada penyitaan rokok dalam operasi tersebut. Tim membeli rokok yang di duga melanggar untuk selanjunya dikirimkan ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan”, ujarnya.
Saat turut kegiatan tersebut Kanit Turjawali Sabhara Polres Demak M khoirul rohman berharap, masyarakat di wilayah hukum Demak dapat tertib berkaitan dengan cukai rokok.”Saya harapkan masyarakat benar-benar tertib tidak mengkonsumsi dan memproduksi rokok illegal. Sehingga pendapatan daerah di Kabupaten Demak dapat meningkat”,pungkasnya. (kominfo/ist/rd)