Pemkab Demak Melarang Mudik Bagi ASN dan Keluarganya DiTengah Pandemi Covid-19
Demak- Sehubungan dengan peraturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada lebaran tahun ini guna mencegah penyebaran covid-19. Pemerintah kabupaten Demak menindak lanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan aturan cuti bagi aparatur sipil negara ditengah pandemi covid-19.
Dalam surat edaran bernomor 800/0970 tahun 2021 mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik periode 6-17 Mei. ASN dapat bepergian dalam keadaan terpaksa harus mendapatkan ijin pimpinan minimal pejabat eselon ll. Sedangkan pada periode tersebut ASN tidak diijinkan untuk mengajukan cuti kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit serta cuti karena alasan penting.
Kepala dinas kominfo Demak Endah Cahyarini menjelaskan, selain ASN dilarang untuk mengajukan cuti pada periode yang telah ditentukan tersebut, pimpinan OPD juga tidak diperkenankan untuk memberikan izin cuti.
"Dalam surat edaran tersebut selain melarang ASN mengajukan Cuti para pimpinan OPD pun dilarang untuk memberikan ijin cuti pegawainya. Bagi pelanggar SE tersebut pasti akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang ada" Kata Endah.
" Aturan ini dikeluarkan untuk menghindari peningkatan jumlah kasus dan memutus mata rantai penyebaran virus korona" Lanjut Endah.
Ditambahkanya, sangsi bagi pelanggar akan diberikan sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. ( kominfo/ rd)