Pemkab Demak Raih Terbaik I Paritrana Award 2025 Tingkat Jawa Tengah

Demak - Pemerintah Kabupaten Demak mendapatkan Peringkat Terbaik I pada ajang Anugerah Paritrana Award Tahun 2025 tingkat Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, diterima langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah, bertempat di Ruby Room, Gumaya Hotel, Semarang, pada Rabu (30/07/2025).
Anugerah Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang berkomitmen tinggi dalam mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan berikutnya juga diberikan kepada Pemkab Sragen sebagai Terbaik II dan Pemkab Cilacap sebagai Terbaik III.
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan penghargaan ini merupakan hasil dari kebijakan dan perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
"Penghargaan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menurunkan angka kemiskinan, khususnya bagi masyarakat Kota Wali yang ada di Kabupaten Demak,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Demak terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah, dukungan dari Ibu Bupati Eisti’anah beserta jajarannya sangat luar biasa dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Demak,” ungkap Farah.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa penghargaan ini diraih berkat berbagai program dan inovasi, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal dan pekerja rentan non-penerima upah. Kamis, (31/07/2025).
"Tahun ini pemkab Demak mendapatkan penghargaan Paritrana Award Tingkat Jateng karena dipandang paling peduli terhadap perlindungan tenaga kerja di wilayahnya melalui program dan inovasi yang dilakukan. Antara lain pemberian perlindungan terhadap pekerja informal dan pekerja rentan bukan penerima upah melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus. (Red-kmf/apj).