Pemkab Demak Secara Continue Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melaui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak secara continue melaksanakan kegitanan non yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal. Hal tersebut dilakukan agar lingkungan Kabupaten Demak tidak ada lagi peredaran rokok illegal sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai, jelas Kasi penyelidikan dan penyidikan Aryo Soebajoe saat melakukan sidak di Dukuh Jungkamal Desa Mlekang Kecamatan Gajah, Kamis (11/2/21).

Giat seperti ini dilakukan 4 kali dalam satu bulan oleh Tim Yustisi Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak dengan menyasar  kios dan Toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai.

“Ini sebenarnya bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kita. Kita dapat menindak lanjuti. Jika dapat info yang akurat kita akan menindak dari pengusaha tersebut”, ungkapnya.

Ditambahkan Aryo, setiap pelaksanaan kegiatan non yustisial akan dibagi  menjadi empat kelompok, setiap kelompok terdiri antara 7 sampai 10 (orang) anggota yang nantinya akan tersebar di empat Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Sementara, Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Wanpiliantoro menyampaikan, kami melakukan sinergi gabungan dengan Satpol PP Demak untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok illegal. “Kadang-kadang dilapangan dilemanya rokok tiap tahun naik tarif cukainya, dari pengusaha rokok ilegal kadang memanfaatkan celah harga itu (harga murah)”, ujarnya.

Dijelaskan, jika ditemukan memproduksi, menjual, mengedarkan rokok ilegal ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanski administrasi akan dikenakan cukai antara 2 sampai 10 kali dari nilai cukai yang terutang, sedangkan untuk sanksi pidana 2 sampai 10 tahun.

Lebih lanjut Wanpiliantoro mengatakan, adapun ciri-ciri rokok illegal diantaranya, dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan dilekati pita cukai bekas.  (kominfo/ist)

Tags layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 4
Kunjungan Hari Ini : 110
Kunjungan Bulan Ini : 22872
Kunjungan Tahun Ini : 104266

Ikuti Kami