Pemkab Demak Serahkan Bantuan Premi JKK dan JKM Bagi Pekerja Rentan Informal
Demak - Pemkab Demak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) menyerahkan bantuan pembayaran premi kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan informal, berlangsung di Gradhika Bina Praja, Selasa (24/9/24).
Program ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun anggaran 2024, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022.
Bupati Demak Eisti'anah menjelaskan bahwa bantuan ini meliputi masyarakat yang tergolong dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kategori kemiskinan ekstrem.
Lebih dari 12.000 peserta BPJS yang terdaftar melalui APBD dengan anggaran mencapai Rp. 2,1 miliar.
"Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat rentan yang kami cover melalui APBD dan TJSLP dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Demak. Ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka telah terlindungi,” kata Eisti’anah.
Menurut Bupati, bantuan ini berperan penting menurunkan angka kemiskinan di Demak, terutama bagi keluarga yang kehilangan orang tua atau kepala keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto, menambahkan pihaknya secara aktif melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan hak-hak normatif pekerja, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
(Kominfo/Apj).