Pemkab Demak Siapkan Apresiasi ASN Berprestasi
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak akan memberikan apresiasi kepada ASN (aparatur Sipil Negara) dilingkungan kerjanya yang memiliki prestasi dan kinerja yang baik. Prestasi ASN tersebut akan dinilai melalui gelar ASN Award 2024 oleh BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan).
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak noor 800/1992 Tahun 2024 tentang pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara berprestasi (ASN Award) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak tertanggal 7 Oktober 2024.
Penghargaan meliputi, Kategori Pejabat Administrator Berprestasi, Pejabat Pengawas Berprestasi dan Best Employee Berprestasi.
Sebagai persyaratan umum, diantaranya berstatus sebagai PNS atau PPPK, memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir, tidak atau sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN hukuman disiplin tingkat berat, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin ringan, tidak sedang diusulkan mutasi keluar daerah.
Sedangkan untuk persyaratan khusus diantaranya , memiliki inovasi yang didukung oleh perangkat daerah, inovasi memiliki nilai kebermanfaatan bagi unit kerja, Keaslian gagasan dalam menciptakan sebuah inovasi, inovasi yang belum diikutkan serta belum pernah menang lomba dan inovasi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan top 3 ASN Award Kabupaten Demak Tahun 2023.
Adapun jadwal pelaksanaannya, pengumuman tanggal 7 Oktober 2024, Pendaftaran 21 Oktober-1 November 2024, Seleksi Administrasi 22 Oktober-2 november 2024, Uji Publik 4-5 November 2024, Kunjungan lapangan 6-15 November 2024, Seleksi wawancara 21-22 November 2024 dan pengumuman pemenang 29 November 2024. Untuk jadwal dan tahapan kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website https://bkpp.demakkab.go.id
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan seleksi ASN berprestasi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Jika dikemudian hari diketahui calon pemenang memberikan data/keterangan tidak benar maka tim penyelenggara berhak membatalkan hasil seleksi. (komf/nin/ist)