Pemkab Demak Sosialisasikan Produk Hukum Pada Aparat Desa
Demak – Hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis saja, melainkan dapat tegak berdiri dan menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Jelas Wakil Bupati Demak Joko Sutanto pada Sosialisasi perundang-undangan dan pembinaan aparat pemerintah Desa /kelurahan bagi camat, kepala desa dan lurah di wilayah kabupaten Demak, Selasa (20/04/21) di Ballroom Wakil Bupati.
“Saya yakin kesadaran akan Hukum di kalangan masyarakat meningkat dan Hukum dapat ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan. Sehingga berbagai upaya yang diselenggarakan dapat terwujud”, kata Wabup
Pihaknya juga menyampaikan, pemahaman masyarakat akan produk Hukum daerah sangat penting untuk mewujudkan ketertiban, ketaatan dan kepatuhan terhadap norma Hukum di masyarakat.
“Jadi produk Hukum yang ada di desa, misalnya pembuatan APBdes, ini penting dan harus ada transparansi. Diantaranya dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi”, ungkapnya.
Sementara Kabag Hukum Setda, Kendarsih iriani dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi dan pembinaan dilaksanakan dalam empat tahap. Acara yg diikuti Camat, Kepala desa 243 orang, lurah 6 orang, dengan jumlah 263 orang se- Kabupaten Demak, menghadirkan 2 narasumber Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet dan Kajari Suhendra.
Disampaikan, “pada tahap pertama ini kami undang 3 Kecamatan yaitu Wonosalam, Bonang dan Demak. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan mengingat masih pada pandemi Covid-19”.
Pihaknya berharap, peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan dapat dijadikan sebagai ajang diskusi dan sharing permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Ditambahkan Kendarsih, “Semoga ilmu yang didapatkan bisa diterapkan secara nyata di lingkungan kerja sehingga mampu meningkatkan kinerja aparat pemerintah di lingkungan desa dan kelurahan”,pungkasnya.(kominfo/ist/rd)