Pemkab Demak Terbitkan SE Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/0416 Tahun 2025 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan, Perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Kegiatan Syawalan 1446 H/2025. Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2025 tersebut ditandatangani Sekda Demak Akhmad Sugiharto yang ditujukan untuk kepada Pengkat Daerah dan seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, dan Pengurus Tempat Ibadah Keagamaan di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam SE tersebut tercamtun beberapa poin. Pertama, masyarakat dilarang memiliki dan menyalahgunakan miras dan narkoba. Masyarakat dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya bahaya ledakan/kebakaran. Dilarang menggunakan sound horeg untuk kegiatan membangunkan sahur, takbir akbar/takbir keliling, perayaan Hari Raya Idul Fitri dan kegiatan Syawalan 1446H/2025. Dan dilarang menggunakan senjata tajam, tawuran dan perang sarung.
Kedua, dalam penyelenggaraan kegaitan Takbir Akbar/Takbir Keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir akbar/keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri sampai dengan jam 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan didalam masjid/mushola di wilayah masing-masing.
Kemudian, takbir akbar/takbir keliling dilakukan hanya di dalam wilayah desa masing-masing dan dilarang keluar dari wilayah desa. Dan takbir akbar/takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau mobil pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan dan sound horeg yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ketiga, mengaktifkan Pengamanan Swakarsa atau Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Keempat, Pengelola atau pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU), obyek daya tarik wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan dihimbau menyelenggarakan posko pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelayakan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.
Kelima, Takmir masjid atau mushola atau warga untuk keperluan pembagian zakat dihimbau untuk memberitahukan kepada aparat keamanan setempat, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.
”Dimohon Agar segenap jajaran Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Instansi Vertikal/Kepala Desa/Lurah/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/Organisasi Masyarakat untuk mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya,” terang Sekda Akhmad Sugiharto dalam Surat Edaran. (red/kmfo-ist)