Pemkab Demak Terima Kunker DPRP Kabupaten Batang

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Batang. Kunker dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang dari Komisi C, H. Nur Untung Slamet di terima Sekda Demak Akhmad Sugiharto di Ruang Staf Ahli, Senin (30/01/23).

Pimpinan rombongan dari DPRP Batang H. Nur Untung Slamet menyampaikan, Adapun tujuan kunker yakni untuk mengetahui cara penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dirinya mengaku terkesan dengan Alun-alun Demak yang sudah bersih dan tanpa adanya PKL yang menetap.

“Di Alun-Alun Batang masih ada beberapa PKL sehingga kebersihan dan kerapian tata kota kurang terjaga, untuk itu kami ingin meniru apa yang Pemkab Demak lakukan terhadap para PKL tersebut sehingga Alun-Alun jadi bersih, entah itu dengan cara dibina atau diberi pengarahan kepada para pelaku UMKM dan sebagainya kita akan belajar dari Pemkab Demak,”kata Nur Untung Slamet.

Menanggapi hal tersebut Setda Demak Akhmad Sugiharto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anggota DPRD Kabupaten Batang yang telah memilih Kabupaten Demak dalam studi banding. Ia menjelaskan pembinaan PKL sudah tertuang dalam Perda PKL Nomor 8 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Tetapi pihaknya mengaku belum ada Perbup.

“Meskipun Perda sudah ada, akan tetapi ketika dipraktekan dilapangan memang sangat sulit. Tetapi kita sudah mengarahkan secara persuasif ke PKL terkait penataan, berjualan dimana pun tetap harus rapi, bersih dan tertib, agar tidak mengganggu pengguna jalan raya yang lainnya,”terangnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Satpol PP Demak mengatakan, beberapa tindak lanjut yang telah dilaksanakan dari Perda penataan PKL diantaranya membuat sistem zonasi seperti merah, kuning dan hijau. Pada zona merah ini merupakan titik larangan untuk digunakan para PKL  seperti Taman Mahesa Jenar dan Alun-Alun Demak.

“Memang perlu dedikasi tinggi untuk menertibkan, karena sebentar saja kami tinggal, dilokasi tersebut akan langsung penuh PKL lagi. Kecuali di event-event tertentu seperti megengan, grebek besar, itu kami berikan toleransi, namun tetap kami arahkan untuk tidak berjualan di depan pintu masuk Masjid Agung Demak,” pungkasnya. (kominfo/ist-rd)

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 979
Kunjungan Bulan Ini : 30941
Kunjungan Tahun Ini : 176908

Ikuti Kami