Pemkab Demak Tindaklanjuti Instruksi Mendagri PPKM Darurat

Demak – Menindaklanjuti PPKM darurat yang di laksanakan di Jawa dan Bali pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 sesuai intruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Demak gelar Rakor Pelaksanaan PPKM darurat wilayah Kabupaten Demak, Jum’at (02/07/21) di Gedung Grhadika Bina Praja.

Rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dan diikuti Forkopimda serta Kepala OPD.

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan, PPKM darurat adalah bentuk ikhtiar lahiriah. “Kita di tuntut kesungguhan untuk menerima ketentuan Tuhan dengan Covid-19 sebagai bala atau ujian. Untuk itu di balik musibah Allah sedang menguji kesungguhan kita sebagai hamba”.

“Menyikapi yang di sampaikan Mendagri saya cenderung ikuti aturan Insya Allah lebih aman dari pada kita menerobos jalan sendiri. Saya harap kita mengikuti aturan saja”, kata Wabup.

Sehubungan dengan work from home (WFH) dan work from office (WFO) akan di bahas lebih detail agar kinerja tetap berjalan lancar.

Diharapkan, PPKM darurat ini di instruksikan dan di respon dengan kesungguhan dengan sosialisasi dan edukasi secara massiv kepada masyarakat.

Sementara Sekda Demak, Singgih Setyono mengatakan, untuk kesimpulan rakor kali ini masih menunggu informasi dari pusat. Yang jelas PPKM darurat akan dilaksanakan dengan di dukung dari semua instanti.

“Tidak ada diskusi pada rakor kali ini, hanya ada lakukan dan laksanakan. Keputusan hari ini dari pusat kita ikuti”,pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik bencana demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 5
Kunjungan Hari Ini : 309
Kunjungan Bulan Ini : 1019
Kunjungan Tahun Ini : 82413

Ikuti Kami