Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan KPU Demak
Demak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menggelar kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Di Aula II Kantor KPU Demak. Kamis, (30/3/23).
Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
"Tentu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini sangat penting. Terlebih di tahun 2023 ini kami sudah proses tahapan pemilu di tahun 2024,"
"Harapannya dengan ini pemilu di tahun 2024 akan sukses dan benar - benar terjaga integritasnya dan kualitasnya," Kata Bambang Setya Budi Ketua KPU Demak pada kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"KPU bebas dari korupsi, karena KPU merupakan lembaga publik sehingga harus melakukan pelayanan dengan prima. Melayani peserta pemilu dan pemilih. KPU selalu menjaga keseimbangan, menjaga jarak dengan seluruh peserta pemilu dan melayani semua tahapan pemilu dengan semaksimal mungkin," tambahnya.
Sementara ketua KPU Demak juga menyampaikan dalam pencanangan pembangunan zona integritas KPU tidak bisa sendiri melaikan perlu sinergitas bersama masyarakat.
"KPU tidak bisa sendiri dalam pencanangan pembangunan zona integritas. Bagaimana menuju WBK dan WBBM ini? Tentu ini harus ada sinergitas bersama dengan masyarakat," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen pembangunan zona integritas yang di tandatangani oleh Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, anggota KPU Demak Saksi I Abdul Latif, saksi II Siti Ulfaati. Saksi III Lispiatun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak.
Dilanjutkan dengan saksi IV perwakilan Kepala Inspektorat, saksi V perwakilan Kesbangpol, sanksi VI perwakilan bagian pemerintahan Setda Demak, saksi VII perwakilan bagian hukum Setda Demak. Dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama anggota KPU Demak.
"Kami berkomitmen dan mendukung Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak," pungkasnya. (Kominfo/Apj).