Pendaftaran BPUM Tahun 2021 Ini Di Buka Untuk Pelaku Usaha Mikro
Demak – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai kepada pelaku UMKM pada tahun 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementrian Koperasi dan UKM dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Pendaftaran calon penerima BPUM Tahun 2021 akan dimulai pada tanggal 12 April 2021 sampai dengan 22 April 2021 secara online melalui https://www.go-desmart.com. Selanjutnya berkas adminstratif dikirim ke Dingdakop UKM Kabupaten Demak.
Kadingdakop UKM Iskandar Zulkarnain menyampaikan, ada perbedaan kebijakan BPUM 2021 dengan tahun lalu. Jika sebelumnya penerima mendapatkan sebesar Rp 2,4 juta pada Tahun 2020, kini menjadi Rp 1,2 juta untuk setiap pelakuk UMKM.
“Bantuan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria, yang selanjutnya disalurkan ke rekening penerima BPUM”, kata Iskandar, Senin (12/04/21).
Sementara untuk penerima BPUM disampaikan Iskandar yakni para pelaku usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Ditambahkan Iskandar, adapun syarat penerima BPUM yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU serta bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.(kominfo/ist/rd)