Penetapan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Demak Selama Ramadhan 1447 H
Demak - Menjelang bulan Ramadhan 1447 Hijriah /2026 Pemerintah Kabupaten Demak, merubah aturan jam kerja bagi ASN. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0015 tahun 2026 tertanggal 12 Februari 2026 dan di tandatangani Sekda Demak Akhmad Sugiharto.
Berikut perubahan aturan jam kerja di lingkungan Pemkab Demak untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja.
Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 ( lima) hari kerja, Senin - Kamis pukul 07.30 s.d 14.45 wib. Hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 wib.
Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 ( enam) hari kerja, Senin - Kamis pukul 07.30 s.d 13.45 wib. Hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 wib dan hari Sabtu pukul 07.30 s.d 11.30 wib.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan kerja pada hari jum’at tidak menggunakan waktu istirahat.
SE tersebut menjadi pedoman oleh seluruh perangkat dalam melaksanakan tugas di bulan Ramadhan, sehingga agar menjadi perhatian bagi seluruh perangkat daerah termasuk unit kerja seperti RSUD, Puskesmas untuk dapat menyesuaikan. (red-kmfo/ist)