Pengadaan Barang/Jasa Sediakan Dua DIP Untuk Menuju Kota Informatif

DEMAK- Pengadaan Barang dan Jasa dulu, merupakan bagian dari DIP (Daftar Informasi Publik). Namun saat ini PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) harus membuat daftar Informasi Publik tersendiri yang terpisah dari DIP nya PPID. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2001 tentang Standar Informasi Publik.

“Itu artinya harus ada 2 DIP, yaitu DIP berkala setiap saat dan juga DIP tentang pengadaan barang dan jasa.” Jelas Kepala bidang Komunikasi dan Statistik Dinkominfo Kabupaten Demak Agus Pramono, Jum’at, (29/10/21) saat ditanyai terkait kegiatan bimtek PPID yang di laksanakan di Semarang pada Rabu lalu di Ruang Kerjanya.

Kemarin juga di angkat bahwa Jawa Tengah itu sudah 4 kali berturut-turut mendapatkan title sebagai Provinsi yang sangat informatif. Dalam hal tersebut lanjutnya, Demak pun tidak ketinggalan karena Demak sudah dua kali menerima penghargaan, yang pertama rangking 10 dan yang ke 2 pada tahun 2020 rangking 2 sebagai Kabupaten Informatif.

Agus berharap untuk kedepannya Demak tetap menjadi Kabupaten Informatif dan bisa menyamakan antara Provinsi dan Kabupaten. Sama-sama Informatif.

“Ada tambahan yang harus dilakukan PPID yaitu semua dokumen yang ada itu memang harus betul-betul dijaga, jangan sampai menggangu hak privasi seseorang dalam memberikan informasi.” Pungkasnya. (Kominfo/Ist/Put).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 95
Kunjungan Bulan Ini : 27614
Kunjungan Tahun Ini : 173581

Ikuti Kami