Pengalihan Arus Lalin Demak Dan Pembatasan Bepergian Di Pergantian Tahun

Demak - Untuk antisipasi akumulasi massa  di pusat kota pada malam pergantian tahun, Polres Demak menutup akses menuju Simpang Enam. Penutupan akan dilakukan pada Sabtu,31 Desember  pukul 17.00 wib, hingga minggu 1 Januari 2022 pukul 05.00 wib. Adapun pengalihan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun dari arah Semarang menuju Kudus di traffic ligh SMP N 1 diarahkan masuk jalan lingkar dan pengalihan dalam kota dari traffic ligh Bogorame menuju jalan Pemuda.

 

Kemudian dari arah Kudus menuju Semarang pengalihan di traffic ligh Pasar Jebor masuk jalan lingkar. Sedangkan pengalihan dalam kota di pertigaan jembatan Kracaan menuju jalan Sunan Kali Jaga, selanjutnya jalan Kyai Turmudzi menuju terminal Demak. 

 

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan himbauan pada malam pergantian tahun untuk tidak mengadakan pesta, berkumpul dan sejenisnya. Tidak menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya. Tidak mengkonsumsi narkoba dan minuman keras. Tidak melakukan konvoi, arak-arakan, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.

 

 

Sedangkan Pemkab Demak, dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 pada periode Nataru mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian di luar daerah dan cuti bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama periode Nataru.

 

Adapun ketentuan pembatasan tersebut berlaku bagi ASN sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Namun, ASN yang dalam keadaan darurat diperbolehkan melakukan berpergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Bupati. (kominfo/rd/ist)

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 244
Kunjungan Bulan Ini : 26822
Kunjungan Tahun Ini : 172789

Ikuti Kami