Pengawas Pemilu Wajib Pahami Regulasi
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp_Image_2023-07-21_at_09_24_13.jpg)
Demak - Untuk mempersiapkan berbagai strategi dan penguatan pengawasan kampanye Ketua Bawaslu Demak Khoerul Salheh mengingatkan bahwa pada masa kampanye nanti Bawaslu harus ikut terlibat mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga jajaran pengawas harus benar memahami regulasi.
“Pengawas harus benar - benar memahami regulasi, karena dasar hukum pemilu dan pemilihan tidak sama," Kata Khoerul,
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Bawaslu Demak Khoerul Salheh dalam rapat koordinasi bersama panwasalucam, Kamis (20/7/23).
Khoerul juga menekankan jajaran agar tidak pernah luput mendokumentasikan semua kegiatan pencegahan dan pengawasan, menurutnya dokumentasi memiliki peran penting baik dalam laporan maupun kebutuhan yang lain.
"Dokumentasi sangatlah penting dalam pencegahan dan pengawasan secara baik, karena pada gilirannya nanti akan dibutuhkan," ungkapnya.
Sementara Kordiv P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat) Bawaslu Demak, Amin Wahyudi, meminta agar Panwaslucam untuk benar-benar memahami DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dalam pemiluh 2024. Karena untuk pemilu dan pilkada memiliki perlakuan yang berbeda.
“Kesalahan perlakuan DTPB bisa berujung pada adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU),” pungkasnya. Perbedaan Perlakuan Dptb Dalam Pemilu Diperlakukan Untuk Pemilih Pindahan Yang Sudah Terdaftar Dalam DPT. Sementara Dptb Dalam Pemilihan Diperlakukan Untuk Pemilih Yang Tidak Belum Terdaftar Dalam DPT. (Kominfo/Apj).