Penggunaan E-retribusi, Guna Mencegah Kebocoran Dana Retribusi

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak menerapkan pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi) di lima pasar tradisional. Yakni Pasar Wonosalam, Sriwulan, Gading, Gablok dan Karanganyar.

Kepala Seksi Pendapatan dan Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan  Koperasi dan UKM (Dingdakop UKM) Nur Akhyak menyampaikan, penerapan e-retribusi merupakan salah satu wujud transparasi pemerintah, dengan melakukan pembayaran langsung dari pedagang ke kas daerah. Dengan demikian dapat menekan kebocoran dana retribusi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Pembayaran e-retribusi secara elektronik non-tunai pertama kali dilaksanakan di Pasar Karanganyar, dengan menggunakan kartu yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pedagang. Kemudian kartu tersebut diisi saldo dan pembayaran hanya dengan menempel kartu saja. Dengan penerapan sistem tersebut dapat menekan kebocoran dana retribusi,”kata Nur Akhyak.

Menurutnya dengan adanya e-retribusi pedagang bisa lebih disiplin karena akan membayar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Disampaikan, Di tahun 2021, inovasi terbaru dari Dindagkop UKM akan menggunakan Quick Response Code Indonesian System (QRIS) sehingga nantinya pedagang hanya memerlukan ponsel dan e-wallet dalam pembayarannya.

Terkait pembayaran e-retribusi dengan QRIS, Nur Akhyak menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak di antaranya Bank Jateng dan juga Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak.

Dirinya menyadari hambatan yang mungkin akan dihadapi yaitu keterbatasan penguasaan teknologi pedagang. Namun, pihaknya meyakini hal ini sebagai proses belajar menuju hal yang lebih baik khususnya dalam digitalisasi dan transparansi.(kominfo/ist)

Tags ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 41
Kunjungan Hari Ini : 1287
Kunjungan Bulan Ini : 15628
Kunjungan Tahun Ini : 161595

Ikuti Kami