Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal, Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Demak- Tim gabungan pemberantasan rokok bercukai ilegal melakukan kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal di wilayah empat kecamatan di kabupaten Demak, Rabu (13/4/22). Kegiatan tersebut untuk mencari bukti peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok bercukai ilegal yang disinyalir sudah beredar dipasaran.
Tim yang terdiri dari bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan informatika, Kesbangpol, Satpol PP dan TNI/ Polri terbagi empat tim dan menyisir di kecamatan Guntur, kecamatan Karangawen, kecamatan Mranggen dan Kecamatan Sayung.
Kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto melalui SubKor SDA Retno Widyastuti menyampaikan, kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal sebagai langkah awal untuk mendeteksi wilayah yang disinyalir berpotensi adanya peredaran rokok tanpa cukai.
" Untuk kegiatan awal ini tim tidak melakukan penyitaan bila ditemukan rokok bercukai palsu, namun tim membeli sebagai sampel, dan kemudian akan dilaporkan pada pihak bea cukai Semarang sehingga tindak lanjutnya juga menunggu dari bea cukai" Jelas Retno.
Salah satu pemilik kios di Guntur zubaidah mengatakan, dirinya tidak tidak pernah menjual rokok bercukai palsu atau ilegal, meskipun banyak sales rokok tersebut yang menawarkan harga murah di kiosnya. Dengan alasan karena sudah tahu rokok tersebut dilarang beredar dan kurang sedikit peminatnya.
Dari pelaksanaan di lapangan pada empat wilayah kecamatan tersebut ada dua kecamatan yang dapat informasi yakni di Sayung dan Karangawen, yang ditemukan rokok berpita cukai dan dijual murah dipasaran. Namun belum bisa dipastikan bahwa pita rokok tersebut asli atau palsu.
" Untuk rokok yang ditemukan ini memang bercukai namun harga jual dipasaran sangat murah. Untuk itu rokok tersebut akan kita kirim ke bea cukai untuk di teliti lagi untuk menentukan pita cukainya asli atau palsu" Pungkas Retno.
( kominfo/ rdy)