Penilaian Inovasi Daerah Sebagai Apresiasi Tata Kelola Pemerintahan

Demak - Setiap tahun Kemendagri melakukan pengukuran dan penilaian inovasi daerah guna untuk memberikan apresiasi tata kelola pemerintahan.Hal ini selaras dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sehingga ada kewajiban tiap daerah untuk melaporkan inovasinya kepada Mendagri melalui Kemendagri. 

Laporan dari daerah disampaikan secara elektronik sehingga perkembangannya dapat dipantau. Hal ini diKatakan Kaban Litbang Kemendagri Fatoni, pada Best Practice inovasi Daerah serta Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah melalui vidcon. 

Dalam kegiatan tersebut yang pemkab Demak, dalam hal ini Bupati  Eisti'anah, beserta Wakil Bupati Ali Makhsun, Sekda Singgih Setyono, Asisten Sekda, Kabappeda Litbang, dan Kadinkominfo turut mengikuti dari zoom meeting,Senin (04/08/21) di Ruang Command Center.

Fatoni mengatakan, kegiatan ini bertujuan mempertemukan praktisi, yang diharapkan  mampu menginspirasi dan menginovasi daerah yang lain di tengah pandemi Covid-19.

“Ini merupakan wujud pembinaan dan praktek-praktek demokrasi serta meningkatkan inovasi pemda agar lebih giat berinovasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan daerah”, ujarnya. 

Pada tahun 2021 telah dilakukan pemetaan klarifikasi klaster indeks inovasi daerah, indeks yang telah diinput sudah dapat diketahui predikatnya jelas Fatoni. 

“Bapak/ibu yang sudah menginput indeks pada tahun 2021 sudah dapat langsung mengetahui predikatnya dan data tersebut bisa saja kapan saja berubah”, pungkasnya. 

Adapun beberapa strategi untuk membudayakan inovasi diantaranya, pola pemecahan masalah, evaluasi, koordinasi, marketing, kompetensi, manajemen inovasi, suistanable inovasi dan indikator kinerja utama. (kominfo/ist).

Tags inovasi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 31
Kunjungan Hari Ini : 1210
Kunjungan Bulan Ini : 15551
Kunjungan Tahun Ini : 161518

Ikuti Kami