Penindakan BKC Ilegal Harus Dilaksanakan Secara Tegas

Demak – Penindakan terhadap penemuan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Demak harus dilaksanakan secara tegas, hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Kata Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet saat menjadi narasumber talkshow bertemakan ‘Efektivitas Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal’ bersama  Kasubag Hukum Dokumentasi dan Informasi Setda Kabupaten Demak Sugeng, Kamis (16/02/23) di Studio Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM.

Ketua DPRD menyampaikan terdapat 2 punishment bagi masyarakat jika menjual, membeli dan menawarkan rokok ilegal yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Adapun bunyi dari sanksi administrasi yaitu setiap orang yang memiliki usaha harus memiliki izin, jika tidak, akan terkena sanksi administrasi minimal 20 juta dan maksimal 200 juta.

Sementara, untuk sanksi pidana yaitu bagi yang menjual dan membeli, menawarkan rokok ilegal yaitu pidana minimal penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

“Apabila menemukan, langsung saja dilaporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai,”kata Ketua DPRD.

Sementara, Kasubag Hukum Dokumentasi dan Informasi Setda Kabupaten Demak Sugeng menjelaskan adapun ciri-ciri dari rokok ilegal meliputi tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
 

“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” kata Sugeng.

Selain itu, lanjutnya peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.


“Di sisi lain, DBHCHT memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau,” pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 42
Kunjungan Bulan Ini : 42
Kunjungan Tahun Ini : 177269

Ikuti Kami