Pensiun Dini, Sekda Demak Berpamitan

Demak - Sekda Demak Singgih Setyono berpamitan di hadapan Bupati Eisti'anah, Wakil Bupati Ali Makhsun, unsur Forkopimda dan pimpinan OPD lainnya saat acara resepsi Hari Jadi Kabupaten Demak ke 519 bertempat di Pendopo hari kemarin, Rabu (30/03/22). 

Singgih berpamitan sehubungan telah di turunkannya SK Pensiun yang telah diserahkan oleh Bupati pada awal Maret 2022. Terhitung mulai awal 31 Maret 2022 masa jabatan Sekda berakhir.

Dalam menyampaikan kata pamitannya, Singgih menyampaikan,  mulai 1 April 2022 dirinya telah pensiun dini diusia 58 tahun yang semestinya secara normatif masih kurang dua tahun waktu pensiun.

"Pada kesempatan emas ini saya berpamitan mohon doa karena mulai 1 April saya sudah pensiun dini. Sehingga mohon ijin undur dari kiprah sebagai ASN dan juga sebagai Sekda Kabupaten Demak. Secara normatif sesuai regulasi saya semestinya masih 2,5 tahun lagi untuk paripurna," terang Singgih.

"Namun ijinkan kami memutuskan untuk pensiun dini, karena sesuatu yang diniati baik harus ditunaikan dengan baik pula. Dalam konteks bekerja terkadang muncul pro dan kontra terhadap hal ini Insyaallah saya Istiqomah, biarlah waktu yang akan menjadi hakim. Kami memilih bahagia dan menggunakan sisa umur untuk kegiatan sosial," lanjut Singgih.

Sementara Bupati  Demak Eisti'anah dalam menyambut kata pamit Sekda Singgih Setyono mengatakan, secara pribadi ataupun secara organisasi mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan dedikasi yang dilakukan Sekda   selama 30 tahun lebih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

"Saya secara pribadi  maupun organisasi sangat berterima kasih atas pengabdian  dedikasi yang telah dilakukan selama ini di Pemerintah Kabupaten Demak. Saya berharap kedepannya masih memberikan kontribusi terbaik bagi Demak tercinta, " pungkasnya.

Selanjutnya Bupati Eisti'anah menyerahkan penghargaan Satyalancana  Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia sebagai tanda kehormatan atau anugerah kepada PNS atas dedikasinya dalam pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian.

Dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari Forkopimda. (Kominfo/rdy/Ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 22
Kunjungan Hari Ini : 524
Kunjungan Bulan Ini : 27102
Kunjungan Tahun Ini : 173069

Ikuti Kami