Penuhi Hak Anak dan Hindari Kekerasan Pada Anak

Demak - Memenuhi hak - hak anak merupakan kewajiban orang tua. 

Hak anak tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Hak tersebut juga disahkan oleh negara Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Dokter Spesialis Anak RSUD SUKA Demak  Budi Nurcahyani dalam Talkshow yang bertemakan 'Anak Terlindungi Indonesia Maju' di Studio Radio Suara Kota Wali 104.8 FM. Rabu, (26/7/23). 

"Kira-kira apa saja hak anak yang wajib dipenuhi oleh orangtua?, jadi ada 10 hak anak yang harus dipenuhi, yang pertama hak mendapatkan identitas, kedua hak untuk mendapatkan pendidikan, ketiga hak untuk bermain, keempat hak untuk mendapatkan perlindungan, kelima hak untuk rekreasi," Kata Budi. 

Selanjutnya, "hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk turut berperan dalam pembangunan, hak untuk mendapatkan kesamaan. Jadi itu semua harus terpenuhi dulu, kita sebagai orang tua seharusnya sudah mengetahui apa saja hak - hak untuk anak kita, " jelasnya. 

"Karena anak Indonesia menempati sepertiga dari total penduduk Indonesia atau 30,73% berdasarkan data BPS Tahun 2022. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya," tegasnya. 

Pada kesempatan itu selain menjelaskan hal - hak anak Dokter Spesialis Anak RSUD SUKA Budi Nurcahyani juga menjelaskan bahwa kekerasan pada anak bukan hanya meliputi kekerasan fisik atau pelecehan seksual, tapi bisa lebih dari itu. Tanpa disadari, perilaku penelantaran orangtua terhadap anaknya juga termasuk salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. 

"Ada Kekerasan emosional, kekerasan pada anak tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk lain, contohnya kekerasan yang menyerang mental anak. Bentuk kekerasan terhadap anak yang menyerang mental bisa beranekaragam. Sebagai contoh kekerasan emosional yakni meremehkan atau mempermalukan anak, berteriak di depan anak, mengancam anak, dan mengatakan bahwa ia tidak baik," ungkapnya. 

Selanjutnya, "Penelantaran anak, kewajiban dari kedua orangtua terhadap anak adalah memenuhi kebutuhannya, termasuk 
memberikan kasih sayang, melindungi, dan merawat anak. Jika kedua orangtua tidak bisa memenuhi kebutuhan anak, bisa dianggap orangtua telah menelantarkan anak. Kekerasan lainya yaitu kekerasan fisik, dan kekerasan seksual," pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 1008
Kunjungan Bulan Ini : 12236
Kunjungan Tahun Ini : 230937

Ikuti Kami