Penyembelihan Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat dan Terjaga Kebersihannya

Demak - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Demak, KH. Ahmad Ghozali Ihsan, menegaskan bahwa penyembelihan hewan qurban merupakan ibadah yang memiliki ketentuan syariat yang harus dipenuhi, bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan. 

Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak. Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H bertempat di Aula Dinpertanpangan Lt.2. Selasa, (20/05/2025),

KH. Ghozali menjelaskan pentingnya memahami fiqh penyembelihan dan ibadah qurban secara mendalam, termasuk rukun, syarat, sunnah, serta hukum-hukum yang mengatur pelaksanaannya.

“Fiqh sebagai pemahaman terhadap hukum syariat yang diambil dari dalil-dalil rinci. Sementara itu, istilah “al-zabhu” secara syar’i berarti memutus jalan nafas dan makanan hewan untuk mengalirkan darah sebagai bentuk penyembelihan yang sah," kata KH Ghozali

Ia juga menyinggung tiga ayat dalam Surah Al-Maidah (ayat 2, 3, dan 4) sebagai dasar hukum penyembelihan dalam Islam.

Empat Rukun Utama dalam Penyembelihan meliputi orang yang Menyembelih

Harus beragama Islam atau Ahli Kitab, telah mumayiz (dapat membedakan baik dan buruk), dan dalam keadaan suci secara hukum. Hewan yang Disembelih, Harus hewan ternak halal yang masih hidup dan layak secara syariat. Selanjutnya ,Alat Sembelih, Harus tajam dan mampu melukai, bukan berasal dari gigi, kuku, atau tulang. 

Dan Proses Penyembelihan Minimal memutus hulqum (jalan nafas) dan mar’i (jalan makanan); idealnya juga memutus dua urat leher (wadajain), dilakukan dengan niat, membaca basmalah dan takbir, serta mengikuti sunnah seperti menghadap kiblat dan menjaga kenyamanan hewan.

Sementara Wahyu Dwi Katmono dari Puskeswan Dempet mengatakan bahwa pemeriksaan hewan kurban harus menjamin tiga aspek utama yakni Aman untuk orang, petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), memahami perilaku hewan, serta menerapkan prinsip kebersihan dan penanganan yang baik.

Kemudian aman untuk hewan, hewan harus diperlakukan dengan memperhatikan lima kebebasan, termasuk bebas dari lapar, sakit, dan tekanan.

Dan aman untuk masyarakat, proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi daging harus higienis untuk mencegah penyebaran penyakit.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan tujuan pemeriksaan sebelum penyembelihan (antemortem) adalah memastikan hewan dalam kondisi sehat dan tidak menularkan penyakit, khususnya yang bersifat zoonosis (menular dari hewan ke manusia). 

Pemeriksaan meliputi kondisi tubuh, perilaku, kebersihan kulit dan lubang kumlah (mulut, hidung, anus, dsb.), hingga kelengkapan organ seperti testis pada sapi.

Sementara untuk hewan yang memenuhi syarat umur qurban adalah yang telah memiliki satu pasang gigi permanen (minimal 2 tahun untuk sapi).

(Red-kmf/apj)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik pertanian-dan-perkebunan demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 26
Kunjungan Hari Ini : 768
Kunjungan Bulan Ini : 18061
Kunjungan Tahun Ini : 204642

Ikuti Kami