Peran Media Masa Dalam Efektivitas Kampanye DBHCHT

DEMAK – Dalam rangka memberantas peredaran rokok illegal di kabupaten demak , pemkab demak khususnya dinkominfo kabupaten demak Endah Cahya Rini kadin kominfo bersama jurnalis media Hasan Hamid (Ifo) dan Nungki Nurhidayanto, pegiat literasi terus gencar lakukan sosialisasi peredaran rokok illegal. 

Setiap barang yang ada di pemerintah atau negara itu mempunyai atau melakukan pungutan. Dikenakan barang-barang tertentu yang punya sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara yaitu dipergunakan untuk kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Salah satunya yaitu rokok.

Endah menyampaikan bahwa banyak modus yang sudah dilakukan oleh masyarakat demi mengelabuhi, dengan cara membuat rokok yang illegal namun tetap di sesuaikan atau disamakan persis dengan rokok yang legal.

“Rokok salah satu barang yang kena cukai itu pasti ada pita cukainya, pita cukai inilah yang akan menyatakan bahwa rokok ini legal atau ilegal. Ada modus untuk mengelabuhi rokok ini ilegal atau tidak. Pertama ada rokok yang tidak ada pita cukainya itu jelas rokok ilegal, kedua pakai pita cukai palsu tidak pakai hologram tapi pakai fotocopy atau cetakan sendiri kemudian di tempelkan, berikutnya ketiga pakai pita cukai bekas, jadi ciri nya bisa terlihat lipatan-lipatan , sobekan-sobekan dan ada tempelan lem tipis yang terlihat, keempat pita cukainya berbeda misalnya isi dalam kemasan 12 batang namun pada tempelan di kemasan isinya 20 batang, ini juga termasuk dalam rokok yang  tidak sesuai peruntukanya misalnya yang SKT (sigaret kretek tangan) di tempelkan di SPM (sigaret putih mesin) seperti itu. Itu adalah modus yang ada di masyarakat. Ada rokok yang bermerek pada rokok illegal”

Endah juga menambahkan kiat-kiat dinkominfo dalam mendukung pemberantasan rokok illegal.
“Dari kominfo ini ada tim di tingkat kabupaten, kominfo tidak mungkin berdiri sendiri, ada penegakan aturan, tim sosialisasi deseminasi dan sebagainya, kominfo ini termasuk dalam tim deseminasi, jadi melakukan penyebaran informasi di masyarakat, tim sosialisasi ada sendiri yang langsung mendatangi ke masyarakat maupun melakukan sosialisasi secara daring. Kita mengimbau dan memberitahu kepada masyarakat bahwa rokok itu merusak kesehatan, kemudian rokok itu juga ada ketentuannya berapa usia yang dapat merokok, kemudian juga harus merokok yang rokok legal. Jadi merokok itu boleh tapi Kembali lagi kepada masyarakat untuk memutuskan bahwa kalau merokok itu baik tidak dalam kesehatan masing-masing”

Sementara Hasan Hamid (Ifo) dan Nungki Nurhidayanto sebagai jurnalis media informasi dan pegiat literasi menyampaikan hal yang serupa terkait sosialisasi yang dilakukan.

“Sebagai media atau jurnalis sebagai kemitraan kepada pemerintah bisa berkolaborasi dan bekerja maksimal dalam mensosialisasikan informasi rokok rokok yang di larang pemerintah dengan bentuk kemitraan dan informasi. Dalam media informasi kita tentunya memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat melalui berita yang telah dimuat” 

Sebagai informasi hal ini di sampaikan Endah Cahya Rini kadin kominfo, bersama Hasan Hamid (Ifo) jurnalis senior dan Nungki Nurhidayanto, pegiat literasi pada acara bincang pagi di studio RSKW 104.8 FM di pandu oleh host Nikhita Ari, Rabu, (01/09/21). (Kominfo/Put).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 1267
Kunjungan Bulan Ini : 28786
Kunjungan Tahun Ini : 174753

Ikuti Kami