Peran Utama Bea Cukai Semarang dalam Gempur Rokok Ilegal

Demak - Siti Chomariyah Trinindryani Kepala Seksi Penyuluhan & Layanan Informasi Bea Cukai Semarang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki empat peran utama, yaitu sebagai community protector, industrial assistance, trade facilitator, dan revenue collector. 

"Salah satu tugas utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal, termasuk rokok yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal sendiri merupakan rokok yang beredar di pasaran tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang ditetapkan," kata Kokom sapaan akrabnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang telah melakukan berbagai langkah strategis, baik secara preventif maupun represif. Upaya tersebut meliputi sosialisasi cukai kepada masyarakat, pendataan serta pengawasan mesin pelinting rokok yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, hingga operasi bersama Satpol PP Kabupaten Demak yang dilakukan secara rutin minimal dua hingga tiga kali dalam sebulan. 

"Operasi ini menyasar pedagang pasar, kurir, dan sales rokok ilegal, baik yang beroperasi secara langsung maupun melalui platform digital. Selain itu, Bea Cukai Semarang juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna membongkar jaringan peredaran rokok ilegal, yang mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur," terangnya.

Selain penindakan, Bea Cukai juga berperan dalam pembinaan industri rokok legal agar tidak menjadi tempat produksi rokok ilegal. Dengan adanya pendampingan dan asistensi, diharapkan para produsen rokok dapat beroperasi secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hal ini juga sejalan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang dialokasikan sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk sektor kesehatan. Dana ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, mendukung pembangunan infrastruktur, serta membiayai program pemberantasan rokok ilegal di daerah.

Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Semarang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena selain berdampak buruk bagi kesehatan, juga merugikan perekonomian negara. 

Para penjual dan distributor rokok juga diingatkan agar tidak mengedarkan rokok ilegal, karena ada konsekuensi hukum berupa sanksi pidana penjara maupun denda. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui berbagai kanal resmi Bea Cukai Semarang, seperti media sosial @beacukaisemarang, WhatsApp di nomor 0899-1072-015 atau 0817-5010-715, telepon 024-76430205, maupun melalui website resmi semarang.beacukai.go.id.

Hal tersebut di sampaikan pada talk show bertema "Jangan Tertipu! Kenali dan Hindari Rokok Ilegal". Bertempat di Studio Radio Suara Kota Wali 104.8 FM. Senin, (24/2/25) yang di pandu oleh host Putri Caramel. 
(red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik motivasi-dan-semangat demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 12
Kunjungan Hari Ini : 613
Kunjungan Bulan Ini : 32720
Kunjungan Tahun Ini : 100734

Ikuti Kami